Aktif Kembali

  1. Permohonan izin aktif kembali diajukan sesuai jadwal registrasi yang tercantum dalam kalender akademik.
  2. Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti kuliah harus mengajukan surat permohonan untuk aktif kembali melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK, dan dilampiri Surat Izin Cuti Kuliah asli yang dikeluarkan oleh Rektor.
  3. Surat Izin Aktif Kembali dapat diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan 3 (tiga) hari setelah permohonan aktif kembali diajukan.

Perhatian

  1. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah tetap berkewajiban membayar SPP sesuai dengan ketentuan mahasiswa aktif, dan bagi mahasiswa angkatan 1998 dan sesudahnya, beban SKS dianggap sama dengan mengambil 12 SKS.
  2. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah, masa tidak aktif tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah pada semester sebelumnya dan akan mengajukan cuti harus melunasi terlebih dahulu seluruh tunggakan SPP sesuai dengan butir a.
  4. Mahasiswa yang telah mengisi KRS dan mengajukan cuti kuliah setelah kuliah dimulai sampai dilaksanakannya (dan setelah) UTS tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik, dan pembayaran SPP angsuran I atau III tidak dikembalikan.
  5. Mahasiswa yang terlambat mengajukan cuti kuliah dianggap mengambil cuti kuliah tanpa izin dan tetap berkewajiban membayar SPP sesuai ketentuan mahasiswa aktif.

Mahasiswa yang berstatus nonaktif (cuti kuliah dengan izin ataupun tanpa izin) tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan dan ujian, melakukan bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, menggunakan fasilitas Perpustakaan, dan fasilitas lain milik UII.