Yang dimaksud Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di UII untuk jangka waktu tertentu dengan seijin Rektor.

Ijin Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa yang akan cuti kuliah harus mengajukan ijin kepada Rektor melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK dan dilampiri:
  • Surat permohonan ijin cuti kuliah yang telah ditanda tangani oleh Dekan/PD I
  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa terakhir
  • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas)
  • Fotokopi kuitansi pembayaran SPP angsuran II atau IV pada tahun akademik yang bersangkutan
  • Kuitansi pembayaran uang administrasi Cuti kuliah dari Bank
  • KHS kumulatif (academic record)
  1.   Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti kuliah yang dikeluarkan Rektor 3 (tiga) hari setelah permohonan cuti diajukan.
  2. Hak cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa:
  • Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
  • Telah aktif minimal 1 (satu) tahun akademi.
  • Lama cuti minimum 1 (satu) semester dan maksimum 4 (empat) semester.
  1. Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembalisurat permohonan cuti dari Fakultas.
  2. Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Suratijin cuti kuliah diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai sesuai dengan kalender akademik UII.