Mahasiswa Habis Teori :
- Mahasiswa yang ingin dinyatakan habis teori wajib mengajukan permohonan habis teori dengan disertai surat pernyataan habis teori.
- Mahasiswa yang mempunyai kelebihan sks karena berlebih mengambil mata kuliah pilihan dapat mengajukan permohonan kepada dekan agar kelebihan sks/mata kuliah dari syarat habis teori tidak diperhitung dalam penentuan ip kumulatif.
- Fakultas menerbitkan/mengeluarkan surat keputusan habis teori yang di tanda tangani derkan fakultas.
Penting ! :
- Mahasiswa yang sudah dinyatakan habis teori tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah pada semester regular dan semester pendek.
- Mahasiswa yang sudah dinyatakan habis teori tidak diperbolehkan kembali ke status belum habis teori.