Yang dimaksud Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di UII untuk jangka waktu tertentu dengan seijin Rektor.
Ijin Cuti Kuliah
- Mahasiswa yang akan cuti kuliah harus mengajukan ijin kepada Rektor melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK dan dilampiri:
- Surat permohonan ijin cuti kuliah yang telah ditanda tangani oleh Dekan/PD I
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa terakhir
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas)
- Fotokopi kuitansi pembayaran SPP angsuran II atau IV pada tahun akademik yang bersangkutan
- Kuitansi pembayaran uang administrasi Cuti kuliah dari Bank
- KHS kumulatif (academic record)
- Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti kuliah yang dikeluarkan Rektor 3 (tiga) hari setelah permohonan cuti diajukan.
- Hak cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa:
- Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
- Telah aktif minimal 1 (satu) tahun akademi.
- Lama cuti minimum 1 (satu) semester dan maksimum 4 (empat) semester.
- Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembalisurat permohonan cuti dari Fakultas.
- Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
- Suratijin cuti kuliah diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai sesuai dengan kalender akademik UII.