Info Legalisir untuk Alumni Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang (dalam hal ini Dekan FMIPA UII) di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.

Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia memiliki 2 layanan terkait legalisir ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat akreditasi prodi, yaitu melalui

Layanan Legalisir dengan cara datang langsung ke Fakultas atau melaui Layanan Legalisir Online.

Kami berkomitmen untuk dapat melayani permohonan legalisir dalam sehari langsung jadi (jika memilih layanan legalisir dengan datang langsung ke Fakultas) , atau kami kirim melalui jasa ekspedisi yang ada (jika memilih layanan legalisir secara online)

Prosedur Legalisir dengan cara Datang langsung ke Fakultas adalah sebagai berikut :