Mahasiswa Habis Teori :

  1. Mahasiswa yang ingin dinyatakan habis teori wajib mengajukan permohonan habis teori dengan disertai surat pernyataan habis teori.
  2. Mahasiswa yang mempunyai kelebihan sks karena berlebih mengambil mata kuliah pilihan dapat mengajukan permohonan kepada dekan agar kelebihan sks/mata kuliah dari syarat habis teori tidak diperhitung dalam penentuan ip kumulatif.
  3. Fakultas menerbitkan/mengeluarkan surat keputusan habis teori yang di tanda tangani derkan fakultas.

Penting ! :

  1. Mahasiswa yang sudah dinyatakan habis teori tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah pada semester regular dan semester pendek.
  2. Mahasiswa yang sudah dinyatakan habis teori tidak diperbolehkan kembali ke status belum habis teori.