Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi wajib mengajukan rencana kegiatan akademik, termasuk mahasiswa yang hanya sedang mengerjakan Skripsi/Tugas Akhir. Pengajuan rencana kegiatan akademik dilakukan mahasiswa secara langsung dengan memasukkan mata kuliah yang akan diambil ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS) melalui komputer.

Jumlah SKS yang dapat diambil berkisar 12 – 24 SKS, tergantung prestasi akademik mahasiswa dan ketentuan lain berkaitan dengan mata kuliah tertentu. Adapun masa pengisian KRS ditetapkan oleh Universitas/Fakultas dan tercantum dalam Kalender Akademik.

Bagi mahasiswa yang memerlukan konsultasi mata kuliah yang akan diambil atau masalah-masalah lain yang berkaitan dengan akademik, Fakultas/Jurusan/Program Studi (Prodi) menyediakan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

Tujuan penyediaan DPA adalah untuk membantu/mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah, pemilihan konsentrasi studi, serta masalah akademik lainnya.

Ketentuan dan tata cara pengisian KRS sebagai berikut:

Mahasiswa Baru (Semester Pertama)

  1.  Telah melakukan registrasi
  2.  Pengisian KRS dilakukan operator masing-masing Jurusan/Prodi.

Mahasiswa Lama

  1. Telah melakukan registrasi.
  2. Memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengisi KRS.
  3. Jika diperlukan melakukan bimbingan ke DPA.
  4. Memenuhi jadwal pengisian KRS yang telah ditetapkan.
  5. Mengisikan secara langsung ke komputer mata kuliah yang diambil sesuai jatah SKS, dan meminta print out isian KRS kepada operator Fakultas/Jurusan/Prodi setelah selesai mengisi KRS.
  6. Perubahan isian KRS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi KRS yang ditetapkan.
  7. Pengisia RAS dapat dilakukan melalui website UII (http://www.uii.ac.id)

Jumlah SKS/Mata Kuliah yang Dapat Diambil

  1. Bagi Mahasiswa Baru (semester pertama), jumlah SKS yang dapat diambil ditentukan sesuai paket mata kuliah semester 1 masing-masing Jurusan, berkisar antara 18-22 SKS.
  2. Bagi Mahasiswa Lama (aktif), jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada matrik gabungan IP semester n-1 dan IP kumulatif.

Bagi Mahasiswa yang aktif kembali:

  • Bagi mahasiswa yang mempunyai izin cuti kuliah, jatah SKS didasarkan pada jatah semester terakhir sebelum cuti
  • Bagi mahasiswa yang tidak mempunyai izin cuti kuliah, jatah SKS = 12 SKS
  1. Bagi yang mengambil KKN
  2. Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 1, ia tidak boleh mengambil mata kuliah pada semester reguler.
  3. Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 2, ia hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah dan tidak boleh mengambil mata kuliah studio/Praktikum/Kerja Praktek.
  4. Jika mahasiswa mengambil KKN Ekstensi, KKN Mandiri atau KKN Kemitraan, ia diperbolehkan mengambil mata kuliah sesuai dengan jatah SKS termasuk SKS KKN.
  5. Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 1 atau KKN Reguler 2 pada Semester Genap, dan pelaksanaan KKN tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Semester Pendek, ia tidak diperkenankan menempuh Semester Pendek.
  6. Bagi mahasiswa yang mengambil KKN (khususnya Reguler 2, Ekstensi, Kemitraan dan Mandiri) dan mengambil mata kuliah pada semester reguler tidak diperbolehkan izin tidak aktif karena alasan mengikuti KKN.
  7. Bagi yang Mengambil Skripsi/Tugas Akhir Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi (khusus Fakultas Ekonomi), ia hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah selain Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi.

Bagi yang Mengambil Skripsi/Tugas Akhir dan KKN

  1. Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi bersamaan dengan KKN Reguler 1, ia tidak diperkenankan mengambil mata kuliah.
  2. Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah Pengganti Skripsi bersamaan dengan KKN Reguler 2 atau KKN Ekstensi atau KKN Mandiri atau KKN Kemitraan, ia hanya diperkenankan mengambil maksimum 2 mata kuliah diluar Skripsi/Tugas Akhir dan KKN tersebut.
  3. Jika mahasiswa telah dinyatakan habis teori, ia hanya diperbolehkan mengambil mata kuliah KKN, Kerja Praktek dan Skripsi/Tugas Akhir.

Perhatian

  1. Bila karena sesuatu hal, mahasiswa tidak dapat hadir untuk mengisi KRS, ia dapat mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa yang mencantumkan nama dan nomor mahasiswa pemberi kuasa, nama dan nomor mahasiswa yang diberi kuasa, serta daftar mata kuliah yang akan diambil, dan diserahkan kepada petugas key-in.
  2. Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS pada masa pengisian KRS dapat melakukan pengisian KRS pada masa revisi KRS dengan denda 3 SKS.

Mahasiswa yang tidak mengisi KRS walaupun telah melakukan registrasi/pembayaran angsuran SPP disarankan untuk mengajukan cuti akademik dan uang pembayaran SPP angsuran I atau III dikembalikan.