Surat Edaran Rektor Perpanjangan Pembelajaran Daring dan Layanan Tatap Muka

Dengan mempertimbangkan:
1. Surat Edaran Kementerian Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan,

2. Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,

3. Perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-2019) yang semakin mengkhawatirkan, dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini, Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan sebagai berikut: