Pesantren Ramadhan FMIPA 1446H : Memahami Ilmu Faraidh untuk menjaga Kesakinahan dan Kesehatan Keluarga.
FMIPA UII – Dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, Allah telah menetapkan bagian-bagian warisan secara rinci agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi dengan adil. Rasulullah ﷺ juga bersabda:”Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu ini adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan. Ilmu ini adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah) hal tersebut disampaikan sebagai pembukaan materi dalam Pesantren Ramadhan FMIPA oleh Ustadz. Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.Si. pada Kamis 20 Ramadhan 1446H/20 Maret 2025 di Auditorium FMIPA UII.
Dalam sesi yang cukup menarik dan mendapatkan antusias sangat bagus dari civitas akademika FMIPA sebagai peserta pesantren ini, Ustadz Ahmad selain menerangkan dengan rinci pembagian hukum waris dan juga dasar dasarnya beliau juga menekankan pentingnya umat Islam memahami ilmu faraidh supaya dapat menegakan keadilan dan menghindari sengketa dalam keluarga,karena jika ditarik lebih luas ilmu faraid ini dapat menjaga kesakinahan dan kesehatan keluarga sesuai dengan syariat sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat.
Pesantren Ramadhan 1446 H FMIPA sendiri dibagi menjadi beberapa sesi yang diawali dengan sambutan dari Dekan FMIPA dilanjutkan khataman Alquran yang diikuti seluruh civitas akademika dan beberapa penyampaian materi diantaranya Ustadz DR. dr. Probosuseno, SpPD., K-Ger., FINASIM., SE., MM dengan judul materi “Sehat dan Sakinah Hingga Akhir Hayat” , Dr. dr. Yaltafit Abror Jeem, M.Sc. FM (Ketua Satgas PPKS UII) dengan judul materi “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Tindakan Asusila di Lingkungan UII” dan diakhir sesi oleh Ustadz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. (Dosen Universitas Ahmad Dahlan,Praktisi Ilmu Faraidh) dengan judl materi “Pengantar Ilmu Faraidh”.