Layanan Perkuliahan dan Layanan Akademik

Layanan Perkuliahan

Kami menyadari bahwa proses dan pengalaman belajar yang optimal perlu didukung dengan berbagai layanan penunjang kegiatan perkuliahan. Fakultas MIPA UII memiliki berbagai layanan perkuliahan yang dapat diakses oleh para mahasiswa.

Prosedur Rekam Sidik Jari
1. Dosen melakukan rekam sidik jari (finger print) sesuai jadwal kuliah dimulai.
2. Mahasiswa melakukan rekam sidik jari (finger print) setelah dosen.

Prosedur Gagal Rekam Sidik Jari
1. Ulangi mencoba rekam sidik jari (finger print) hingga 3 (tiga) kali.
2. Apabila masih gagal, silakan mengisi formulir gagal rekam sidik jari yang tersedia di ruang kelas.
3. Formulir gagal rekam sidik jari wajib ditandatangani oleh dosen pengampu.
4. Formulir yang ditandatangani dibawa ke Petugas Presensi untuk memproses rekam kehadiran kuliah.

Untuk mengecek kehadiran kuliah, mahasiswa dapat mengakses data melalui SIPRIMA FE UII melalui tautan berikut ini:

Mahasiswa UII akan mendapatkan berbagai layanan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang kegiatan akademik. Layanan tersebut antara lain:

AKSES INTERNET NIRKABEL
Layanan akses Internet gratis melalui koneksi nirkabel (wifi) dapat diperoleh di hampir seluruh kampus UII. Mahasiswa dapat mengaksesnya melalui beragam perangkat, seperti laptop dan gawai (gadget), dengan menggunakan akun resmi yang diberikan.

Akses Wi-Fi: UIIConnect
User Login: Akun Unisys (NIM)
Password: Password Unisys

Akses Wi-Fi: Eduroam
User Login: Akun Unisys (NIM)[at]uii.ac.id
Password: Password Unisys

Keterangan:
Apabila mengalami gagal login, silakan mengganti password unisys anda atau menghubungi itsupport[at]uii.ac.id


UNISYS
UII memberikan layanan yang memudahkan mahasiswa untuk mendapatkan informasi akademik melalui UNISYS. Layanan UNISYS dapat diakses dengan alamat unisys.uii.ac.id. Di dalamnya memuat beragam fitur, seperti key-in matakuliah, informasi nilai, informasi status akademik, sejarah pembayaran, dan layanan perpustakaan.

User ID: NIM
Password: Password Unisys (default password awal menggunakan Nomor UPCM)

Keterangan:
Apabila mengalami gagal login, silakan menghubungi petugas layanan di Loket Pelayanan Mahasiswa (Lantai 1)


GOOGLE CLASSROOM
Google Classroom adalah portal pembelajaran daring (online) dan dapat diakses oleh melalui akun surel (e-mail) mahasiswa UII. Portal ini menunjang beragam fitur seperti mengunduh materi kuliah, mengerjakan kuis, mengunggah tugas kuliah, dan forum diskusi.

User ID: [email protected]
Password: Password Unisys

Keterangan:
Apabila mengalami gagal login, silakan mengganti password unisys anda lalu coba login kembali setelah 10  menit, atau menghubungiitsupport[at]uii.ac.id


E-MAIL
Setiap mahasiswa UII mendapatkan surel (e-mail) resmi yang dapat diakses melalui: gmail.uii.ac.id. Akun email sama dengan akun resmi yang diberikan. Beragam informasi akan dikirimkan melalui email resmi ini.

E-Mail: [email protected]
Password: Password Unisys

Keterangan:
Apabila mengalami gagal login, silakan mengganti password unisys anda atau menghubungi itsupport[at]uii.ac.id


IT SUPPORT
Pertanyaan, masukan, dan keluhan terkait dengan layanan TI dapat dikirimkan ke itsupport[at]uii.ac.id atau dengan berkunjung ke Badan Sistem Informasi yang terletak di Gedung Prabuningrat Lantai 4 Sayap Timur di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jalan Kaliurang, Km. 14,5 Sleman, DI Yogyakarta atau melalui telepon 0274 898444 ext. 1414. Informasi layanan TI dapat dilihat di itsupport.uii.ac.id.

Layanan Akademik

Berikut ini adalah beberapa Layanan Akademik bagi Mahasiswa di Lingkungan Fakultas MIPA UII sebagai penunjang dalam proses belajar dan mengajar:

Tugas Akhir atau Skripsi

Skripsi atau Tugas Akhir merupakan karya tulis ilmiah yang dikerjakan oleh mahasiswa menjelang akhir studinya. Karya tulis ilmiah mahasiswa dapat berupa hasil kegiatan penelitian, studi literature, studi kasus atau perencanaan dengan melakukan analisis keilmuan sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing.

Persyaratan Akademik

  1. Telah menempuh minimum sejumlah sks sesuai dengan IPK tertentu sesuai dengan ketentuan Jurusan atau Prodi masing-masing (lihat Buku Panduan Fakultas)
  2. Mencantumkan Skripsi atau Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi dalam RAS
  3. Bagi Jurusan atau Prodi yang mempunyai Konsentrasi , topik skripsi  atau Tugas Akhir harus sesuai dengan Konsentrasi yang dipilih.

Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Fakultas/Jurusan/Prodi

  1. Kuliah setiap semester diselenggarakan 16 sampai dengan 19 minggu, termasuk di dalamnya kegiatan ujian dan evaluasi.
  2. Lamanya penyelenggaraan kuliah 50 menit per satu sks per minggu.
  3. Kegiatan kuliah untuk setiap sks mata kuliah per minggu dirinci sebagai berikut :

Kegiatan Mahasiswa :

50 menit tatap muka dengan dosen sesuai dengan jadwal yang disusun oleh masing-masing Program Studi            50 menit kegiatan akademik terstruktur atau kegiatan studi tidak terjadual yang direncanakan oleh dosen                  50 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang haru dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami tugas-tugas akademik

 Kegiatan Mahasiswa :

50 menit tatap muka dengan mahasiswa sesuai dengan jadwal akademik yang disusun oleh masing-masing Program Studi
50 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur                                                                                50 menit pengembangan materi perkuliahan

  1. Setiap Program Studi dapat menyelenggarakan praktikum atau kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan Program Studi
  2. Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kuliah dan bkegiatan terjadwal minimal 75% serta praktikum 100% dari kegiatan yang dilaksanakan.

Yang dimaksud Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di UII untuk jangka waktu tertentu dengan seijin Rektor.

Ijin Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa yang akan cuti kuliah harus mengajukan ijin kepada Rektor melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK dan dilampiri:
  • Surat permohonan ijin cuti kuliah yang telah ditanda tangani oleh Dekan/PD I
  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa terakhir
  • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas)
  • Fotokopi kuitansi pembayaran SPP angsuran II atau IV pada tahun akademik yang bersangkutan
  • Kuitansi pembayaran uang administrasi Cuti kuliah dari Bank
  • KHS kumulatif (academic record)
  1.   Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti kuliah yang dikeluarkan Rektor 3 (tiga) hari setelah permohonan cuti diajukan.
  2. Hak cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa:
  • Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
  • Telah aktif minimal 1 (satu) tahun akademi.
  • Lama cuti minimum 1 (satu) semester dan maksimum 4 (empat) semester.
  1. Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembalisurat permohonan cuti dari Fakultas.
  2. Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Suratijin cuti kuliah diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai sesuai dengan kalender akademik UII.

Mahasiswa Habis Teori :

  1. Mahasiswa yang ingin dinyatakan habis teori wajib mengajukan permohonan habis teori dengan disertai surat pernyataan habis teori.
  2. Mahasiswa yang mempunyai kelebihan sks karena berlebih mengambil mata kuliah pilihan dapat mengajukan permohonan kepada dekan agar kelebihan sks/mata kuliah dari syarat habis teori tidak diperhitung dalam penentuan ip kumulatif.
  3. Fakultas menerbitkan/mengeluarkan surat keputusan habis teori yang di tanda tangani derkan fakultas.

Penting ! :

  1. Mahasiswa yang sudah dinyatakan habis teori tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah pada semester regular dan semester pendek.
  2. Mahasiswa yang sudah dinyatakan habis teori tidak diperbolehkan kembali ke status belum habis teori.

Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi wajib mengajukan rencana kegiatan akademik, termasuk mahasiswa yang hanya sedang mengerjakan Skripsi/Tugas Akhir. Pengajuan rencana kegiatan akademik dilakukan mahasiswa secara langsung dengan memasukkan mata kuliah yang akan diambil ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS) melalui komputer.

Jumlah SKS yang dapat diambil berkisar 12 – 24 SKS, tergantung prestasi akademik mahasiswa dan ketentuan lain berkaitan dengan mata kuliah tertentu. Adapun masa pengisian KRS ditetapkan oleh Universitas/Fakultas dan tercantum dalam Kalender Akademik.

Bagi mahasiswa yang memerlukan konsultasi mata kuliah yang akan diambil atau masalah-masalah lain yang berkaitan dengan akademik, Fakultas/Jurusan/Program Studi (Prodi) menyediakan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

Tujuan penyediaan DPA adalah untuk membantu/mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah, pemilihan konsentrasi studi, serta masalah akademik lainnya.

Ketentuan dan tata cara pengisian KRS sebagai berikut:

Mahasiswa Baru (Semester Pertama)

  1.  Telah melakukan registrasi
  2.  Pengisian KRS dilakukan operator masing-masing Jurusan/Prodi.

Mahasiswa Lama

  1. Telah melakukan registrasi.
  2. Memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengisi KRS.
  3. Jika diperlukan melakukan bimbingan ke DPA.
  4. Memenuhi jadwal pengisian KRS yang telah ditetapkan.
  5. Mengisikan secara langsung ke komputer mata kuliah yang diambil sesuai jatah SKS, dan meminta print out isian KRS kepada operator Fakultas/Jurusan/Prodi setelah selesai mengisi KRS.
  6. Perubahan isian KRS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi KRS yang ditetapkan.
  7. Pengisia RAS dapat dilakukan melalui website UII (http://www.uii.ac.id)

Jumlah SKS/Mata Kuliah yang Dapat Diambil

  1. Bagi Mahasiswa Baru (semester pertama), jumlah SKS yang dapat diambil ditentukan sesuai paket mata kuliah semester 1 masing-masing Jurusan, berkisar antara 18-22 SKS.
  2. Bagi Mahasiswa Lama (aktif), jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada matrik gabungan IP semester n-1 dan IP kumulatif.

Bagi Mahasiswa yang aktif kembali:

  • Bagi mahasiswa yang mempunyai izin cuti kuliah, jatah SKS didasarkan pada jatah semester terakhir sebelum cuti
  • Bagi mahasiswa yang tidak mempunyai izin cuti kuliah, jatah SKS = 12 SKS
  1. Bagi yang mengambil KKN
  2. Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 1, ia tidak boleh mengambil mata kuliah pada semester reguler.
  3. Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 2, ia hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah dan tidak boleh mengambil mata kuliah studio/Praktikum/Kerja Praktek.
  4. Jika mahasiswa mengambil KKN Ekstensi, KKN Mandiri atau KKN Kemitraan, ia diperbolehkan mengambil mata kuliah sesuai dengan jatah SKS termasuk SKS KKN.
  5. Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 1 atau KKN Reguler 2 pada Semester Genap, dan pelaksanaan KKN tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Semester Pendek, ia tidak diperkenankan menempuh Semester Pendek.
  6. Bagi mahasiswa yang mengambil KKN (khususnya Reguler 2, Ekstensi, Kemitraan dan Mandiri) dan mengambil mata kuliah pada semester reguler tidak diperbolehkan izin tidak aktif karena alasan mengikuti KKN.
  7. Bagi yang Mengambil Skripsi/Tugas Akhir Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi (khusus Fakultas Ekonomi), ia hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah selain Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi.

Bagi yang Mengambil Skripsi/Tugas Akhir dan KKN

  1. Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi bersamaan dengan KKN Reguler 1, ia tidak diperkenankan mengambil mata kuliah.
  2. Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah Pengganti Skripsi bersamaan dengan KKN Reguler 2 atau KKN Ekstensi atau KKN Mandiri atau KKN Kemitraan, ia hanya diperkenankan mengambil maksimum 2 mata kuliah diluar Skripsi/Tugas Akhir dan KKN tersebut.
  3. Jika mahasiswa telah dinyatakan habis teori, ia hanya diperbolehkan mengambil mata kuliah KKN, Kerja Praktek dan Skripsi/Tugas Akhir.

Perhatian

  1. Bila karena sesuatu hal, mahasiswa tidak dapat hadir untuk mengisi KRS, ia dapat mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa yang mencantumkan nama dan nomor mahasiswa pemberi kuasa, nama dan nomor mahasiswa yang diberi kuasa, serta daftar mata kuliah yang akan diambil, dan diserahkan kepada petugas key-in.
  2. Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS pada masa pengisian KRS dapat melakukan pengisian KRS pada masa revisi KRS dengan denda 3 SKS.

Mahasiswa yang tidak mengisi KRS walaupun telah melakukan registrasi/pembayaran angsuran SPP disarankan untuk mengajukan cuti akademik dan uang pembayaran SPP angsuran I atau III dikembalikan.

Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)  

Ujian adalah bagian dari system pendidikan dan merupakan sarana untuk mengevaluasi kemajuan dan kemampuan menyerap ilmu pengetahuan yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). Pengukuran IP dilakukan pada tiap akhir semester yang disebut IP Semester, sedangkan IP Kumulatif adalah IP mahasiswa pada kurun waktu tertentu, mulai dari mahasiswa terdaftar untuk pertama kali di UII sampai dengan semester terakhir yang ditempuh.

Ujian (selain ujian Skripsi/Tugas Akhir, Pendadaran, KKN, Kerja Praktek dan Praktikum) dilaksanakan dalam bentuk : ujian tulis  terjadual yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Selain itu, komponen evaluasi dapat ditambah dengan tugas, yaitu penulisan karya ilmiah, seminar, ujian lisan, tugas terstruktur /melekat, penyelesaian soal, laporan dan tugas lain yang dilaksanakan sebelum UAS.

Penilaian Hasil Belajar :

  1. Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengaman.
  2. Ujian diselenggarakan melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Tugas Akhir dan Ujian  Skripsi.
  3. Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah penilaian hasil belajar yang terstruktur yang diselenggarakan secara terjadwal pada pertengahan dan akhir semester.
  4. Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dapat berupa laporan membaca buku, evaluasi kasus, komentar atas suatu artikel/berita, membuat makalah atau bentuk kegiatan lainnya yang ditentukan oleh dosen.
  5. Pelaksanaan tugas setiap mata kuliah diberikan oleh dosen minimal 2 (dua) kali dalam satu semester.
  6. Pengamatan adalah pengamatan yang dilakukan oleh dosen terhadap kehadiran kuliah dan keaktifan mahasiswa dalam proses belajar mengajar.
  7. Penilaian hasil belajar dinyatakan dalam bentuk huruf yang masing-masing memiliki harkat sebagai berikut :
A    = 4.00 B+   = 3.25 C+    =  2.25 D+  = 1.25
A-   = 3.75 B     = 3.00 C      =  2.00 D    = 1.00
A/B = 3.50 B-    = 2.75 C-     =  1.75 E    =  0
  B/C  = 2.50 C/D   =  1.50  

Untuk dapat mengikuti UTS dan UAS, mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1.   Membayar SPP angsuran II untuk semester Ganjil dan angsuran IV untuk semester Genap.
  2. Mengambil Kartu Ujian di Bagian Administrasi Akademik masing-masing fakultas.
  3. Mengesahkan Kartu Ujian di Bagian Administrasi Akademik masing-masing fakultas dengan menunjukkan bukti pembayaran  SPP

Aktif Kembali

  1. Permohonan izin aktif kembali diajukan sesuai jadwal registrasi yang tercantum dalam kalender akademik.
  2. Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti kuliah harus mengajukan surat permohonan untuk aktif kembali melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK, dan dilampiri Surat Izin Cuti Kuliah asli yang dikeluarkan oleh Rektor.
  3. Surat Izin Aktif Kembali dapat diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan 3 (tiga) hari setelah permohonan aktif kembali diajukan.

Perhatian

  1. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah tetap berkewajiban membayar SPP sesuai dengan ketentuan mahasiswa aktif, dan bagi mahasiswa angkatan 1998 dan sesudahnya, beban SKS dianggap sama dengan mengambil 12 SKS.
  2. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah, masa tidak aktif tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah pada semester sebelumnya dan akan mengajukan cuti harus melunasi terlebih dahulu seluruh tunggakan SPP sesuai dengan butir a.
  4. Mahasiswa yang telah mengisi KRS dan mengajukan cuti kuliah setelah kuliah dimulai sampai dilaksanakannya (dan setelah) UTS tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik, dan pembayaran SPP angsuran I atau III tidak dikembalikan.
  5. Mahasiswa yang terlambat mengajukan cuti kuliah dianggap mengambil cuti kuliah tanpa izin dan tetap berkewajiban membayar SPP sesuai ketentuan mahasiswa aktif.

Mahasiswa yang berstatus nonaktif (cuti kuliah dengan izin ataupun tanpa izin) tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan dan ujian, melakukan bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, menggunakan fasilitas Perpustakaan, dan fasilitas lain milik UII.

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam menyelenggarakan pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam sistem ini, beban studi mahasiswa, beban pengalaman belajar, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester.
Satu SKS adalah satuan waktu kegiatan belajar dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per-minggu sebanyak 1 kali 50 menit kegiatan kuliah/ tatap muka, 1 kali 50 menit kegiatan belajar mandiri, dan 1 kali 50 menit latihan/tugas/pekerjaan rumah atau 2 kali 50 menit praktikum atau 4 kali 50 menit kerja lapangan. Setiap mata kuliah dihargai dengan sejumlah SKS, sesuai dengan banyaknya jam kegiatan yang digunakan per minggu.
Kegiatan pendidikan terdiri dari kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan pendidikan wajib harus diikuti oleh semua mahasiswa, sedang kegiatan pendidikan pilihan disediakan untuk memenuhi beban SKS total yang harus dipenuhi, dan merupakan saluran minat, bakat, dan kemampuan masing-masing mahasiswa.

Dalam Sistem Kredit tidak dikenal adanya kenaikan tingkat pada setiap tahun akademik. Jumlah SKS dan komposisi pengambilan mata kuliah setiap semester, serta waktu penyelesaian studi tidak harus sama antara mahasiswa satu dengan lainnya. Jumlah SKS yang dapat diambil pada suatu semester ditentukan oleh kemampuan inpidual mahasiswa yang ditunjukkan oleh indeks prestasi semester sebelumnya, kecuali untuk mahasiswa semester pertama berupa paket.

Dengan demikian, sistem ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Mata Kuliah secara umum dikelompokkan dalam 5 kelompok utama, yaitu:

  • MPK : Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
  • MKK : Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan
  • MKB : Mata Kuliah Keahlian Berkarya
  • MPB : Mata Kuliah Perilaku Berkarya
  • MBB : Mata Kuliah Berkehidupan Bersama