Surat Edaran Rektor tentang Pencegahan Dampak Meluasnya Covid-2019

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…..

Sebagaimana kita ketahui bersama, penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019) telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, sehingga World Health Organization (WHO) meminta semua negara untuk melakukan tindakan pro-aktif melindungi diri terhadap penyebaran penyakit tersebut. Menanggapi situasi ini maka kami meminta seluruh sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan tindakan preventif melalui pengendalian dua hal, yakni mobilitas intemasional dan kebersihan lingkungan, dengan arahan sebagai berikut:

1. Mobilitas internasional
UII memiliki mitra di banyak negara yang berimplikasi pada kegiatan yang melibatkan mobilitas intemasional. Sivitas akademika diminta untuk:

  • Melakukan edukasi diri tentang Covid-2019 sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan intemasional, termasuk sebelum memberikan izin kepada staf untuk melakukan perjalanan intemasional tersebut. Salah satu sumber terpercaya yang memberikan informasi holistik dan mudah dipahami, serta diperbarui secara kontinu, adalah informasi yang dimuat di situs WHO pada tautan berikut: http://tiny.cc/infocovid19 atau http://tiny.cc/videocovid19
  • Menunda perjalanan ke negara-negara berisiko tinggi. Informasi tentang negara-negara tersebut dapat dilihat perkembangannya di situs WHO di atas. UII tidak dalam posisi menetapkan negara-negara mana saja yang menjadi target penundaan, karena informasi dapat berubah dari hari ke hari. Penundaan perjalanan dilakukan atas dasar informasi tentang pembatasan mobilitas ke negara tersebut, yang dibuat oleh otoritas setempat atau pemerintah Indonesia, bukan atas dasar asumsi pribadi (kecuali jika kondisi kesehatan pelaku perjalanan memang tidak memungkinkan untuk bepergian). Penundaan perjalanan dinas dilakukan melalui konsultasi dengan pemberi tugas, untuk membahas implikasi yang mungkin terjadi.
  • Sivitas akademika UII yang akan atau sedang melakukan perjalanan intemasional (termasuk perjalanan pribadi) diminta berkoordinasi dengan atasan, dan melakukan antisipasi terkait perlindungan terhadap penyebaran Covid-2019 jika diperlukan, termasuk diantaranya meluangkan waktu untuk mengikuti karantina yang dilakukan otoritas jika memang diminta; dan melakukan isolasi diri sepulang dari perjalanan, jika ada indikasi yang mengarah ke gejala infeksi Covid-2019 seperti demam, batuk, dan pilek. Apabila ada gejala tersebiit maka selain isolasi diri, pelaku perjalanan diminta melakiikan pemeriksaan kesehatan ke RS Dr. Sardjito (atau rumah sakit rujukan lainnya). Selama mengikuti karantina atau melakukan isolasi diri, sivitas akademika UII diminta momenuhi tanggung jawab pekerjaannya secara daring, melalui koordinasi dengan atasan (pengiirus program studi dan mahasiswa). Jangka waktu isolasi diri menyesuaikan arahan dokter atau maksimal 14 hari.

2. Kebersihan lingkungan
Tindakan preventif Iain yang wajib dilakukan seiiiruh sivitas akademika UII adalah meiiingkatkan kualitas perawatan kebersihan fasilitas pendidikan. Pengurus fakultas dan unit yang mengelola fasilitas publik seperti toilet, kamar mandi, dan dapur, diminta meningkatkan pengawasan terhadap kineija petugas kebersihan. Setiap fasilitas cuci tangan dan cuci peralatan makan wajib dilengkapi dengan sabun dan pengering tangan atau tisii sekali pakai.
Surat ini dibuat untiik dijadikan sebagai rujukan. Apabila diperlukan penambahan substansi rujukan, maka akan diterbitkan surat bam untuk melengkapi.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…..

Lampiran :