Memahami Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) melalui ISO 45001:2018

Sabtu, 22 Mei 2021 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan acara Workshop Pengenalan ISO 45001 versi tahun 2018 terkait Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Digelarnya workshop bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait pedoman sistem manajemen K3 yang sesuai dengan standar ISO 45001:2018. 

Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 80 peserta meliputi Dosen, Laboran, Tenaga Kependidikan, dan Satpam di lingkungan Fakultas MIPA UII serta beberapa peserta dari eksternal UII. Acara workshop tersebut diadakan secara daring melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00 tersebut dibuka secara langsung oleh Prof. Riyanto, Ph.D. selaku Dekan FMIPA. Dalam sambutannya Prof. Riyanto menyampaikan bahwa melalui acara workshop ini kita akan belajar bersama-sama terkait prosedur, persyaratan, dan klausul-klausul yang terkait dengan ISO 45001:2018. Sehingga diharapkan dengan kita memahami ISO 45001:2018 ini dapat membantu kita semua dalam menjamin keselamatan kerja terkhusus pekerja yang bekerja di lingkungan laboratorium.

Narasumber dalam kegiatan workshop kali ini yaitu Ir. Arief Syawaladi yang merupakan Presiden Direktur QSCert Indonesia. QSCert indonesia merupakan lembaga konsultasi dan sertifikasi independen yang diberi kewenangan dalam mengaudit sistem manajemen berbagai seri ISO. Ir. Arief Syawaladi menjelaskan ISO 45001 tahun 2018 merupakan standar bertaraf internasional yang menetapkan berbagai persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau dikenal dengan SMK3. Standar tersebut memungkinkan organisasi untuk aktif meningkatkan kinerja SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja. ISO 45001 dapat diterapkan di berbagai jenis organisasi/perusahaan. Berbagai persyaratan dalam ISO 45001 dimaksudkan untuk diintegrasikan dalam sistem manajemen K3 organisasi/perusahaan. Agar terintegrasi dengan baik, perusahaan juga diwajibkan atas hukum terkait yang berlaku. ISO 45001 memiliki fokus yang lebih besar pada tanggung jawab terhadap kepemimpinan, serta tentang pentingnya partisipasi pekerja. Standar ISO 45001 memiliki tujuan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan pekerja, cara sebuah perusahaan beroperasi, dan integrasinya ke dalam proses. 

ISO 45001:2018 menggunakan model Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam implementasinya, yang menyediakan kerangka kerja sederhana dan efektif bagi organisasi untuk merencanakan apa yang harus mereka lakukan di tempat kerja sehingga risiko K3 dapat diminimalkan. ISO 45001 dirancang untuk membantu organisasi dari semua ukuran, industri, atau sifat bisnisnya. Setiap organisasi bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.